Senin, 03 Februari 2014

sekilas tentang TAQLID DAN TALFIQ

TAQLID DAN TALFIQ

A.    SEKIlAS TENTANG TAQLID

Orang NU sering dituduhdan menerima kenyataan bahwa dirinya mengekor kepada imam-imam mahzab. Dalam istilah fiqh yang demikian disebut “taqlid”. Bahkan ada juga yang menyebutnya “ittiba”, atau orang yang mengikuti dibelakangnya. Kata taqlid berasal dari kata qallada yang berarti mengikat atau mengikut. Kemudian dalam istilah agama dipergunakan dalam arti mengikuti pendapat orang lain yang diyakini kebenarannya sesuai dengan al-Qur’an dan al-Hadits.

Dalam kitab Mu’alim Ushul al Fiqh Inda Ahlisunnah Waljamaah diterangkan, taqlid menurut pengertian bahasa adalah mengalungkan kalung diatas leher. Kalung dikenal sebagai benda yang diletakkan diatas leher wanita. Adapun dalam pengertian itilah, taqlid ialah mengikuti pendapat orang lain yang merupakan hasil ijtihad, karena tidak mengerti dalil-dalil atas sebuah persoalan. Pengertian ini terjadi, pertama, taqlid ialah mengambil pendapat orang lain atashasil ijtihadnya. Adapun mengambil dali al-Quran, Hadits, dan Ijma’ tidak dikatakan taqlid, tetapi  ittiba namannya. Sedangkan yang dimaksud dengan pendapat lain ialah hasil ijtihad dari seorang imam mujtahid.

Kedua, taqlid itu terjadi karena tidak mengerti dasar atau dalil dari suatu peristiwa atau kejadian. Sebab secara umum muqallid (orang yang bertaqlid) ialah orang bodoh yang tidak mampu dan tidak mempunyai pandangan dalam suatu dalil. Bila seorang mampu memberikan pandangan yang dapat menunjukkan dasar-dasarnya dengan cara mengambil pendapat orang lain, serta mampu menjelaskan dengan benar, ini tidak disebut taqlid, tetapi tarjih dan ikhtiar. Sebaliknya, bila seseorang mengambil pendapat orang lain tanpa mendasrinya dengan dalil, meskipun ia mampu mengeluarkan pendapatnya, yang demikian disebut taqlid juga, sebab tidak ada alasan atas kemampuan hujjahnya itu.

Ketiga, taqlid itu terbatas pada soal ijtihad, artinya sesuatu yang mubah dalam ijtihad dari berbagai masalah, maka yang demikian dibolehkan taqlid, namun sesuatu yang haram dalam ijtihad haram pula ada taqlid didalamnya.

Keempat, orang yang bertaqlid hendaknya mengikuti imam mujtahid dalam hasil ijtihadnya, bukan untuk menguatkan, membenarkan, atau menyalahkan. Karena yang namanya mukallid itu tidak mampu atas hal itu. Yang demikian disebut taqlid yang mengikutkan, seolah-olah mukallid meletakkan persoalannya kepada seorang mujtahid, sama halnya sebuah kalung yang dikalungkan diatas lehernya.

Secara umum menurut sebagian ulama besar ahli fiqh, taqlid itu hukumnya jaiz ((boleh). Tentu, bagi mereka yang tidak mampu mengemukakan pendapatnyamelalui dalil dan istinbath hukum. Hukum taqlid terjadi tafsil, perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada pula yang mengatakan tidak boleh.

 Taqlid yang dibolehkan harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut.
1.      Orang yang bertaqlid benar benar bodoh, tidak mampu memahami hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya. Ika orang tersebut mampu melakukan ijtihad boleh saja bertaqlid dengan alasan untuk dibuat perbandingan dalil, sempitnya waktu untuk mengadakan ijtihad,tidak ada kejelasan dalil terhadap suatu masalah. Bila kelemahan ini terjadi maka gugurlah bagi dirinya kewajiban ijtihad, dan berganti menjadi taqlid.
2.      Bertaqlid kepada orang yang diketahui memiliki ilmu ijtihad dan mujtahid dari ahli agama dan ahli kebajikan.
3.      Bagi mukallid tidak perlu dijelaskan dan ditampakkan dalil atau pendapat lain yang lebih kuat diluar yang diikutinya. Karena jika mukallid itu mengerti kebenaran dan memahami dalil-dalil, maka yang demikian tidak diperkenankan bertaqlid, tetapi wajib mengikuti apa yang diterangkan kebenarannya itu.
4.      Materi taqlid itu tidak boleh bertentangan dengan nash-nash syar’i atau bertentangan dengan kepentingan umat.
5.      Seorang mukallid tidak boleh menekankan pada mazhab tertentu dalam berbagai masalah, tetapi berjalan diatas kebenaran, bahkan mengikuti yang lebih dekat dengan kebenaran dibarengi dengan taqwa kepada Allah SWT sesuai dengan kemampuannya. Bagi mukallid diharapkan ada perbandingan hukum untuk tidak berpindah-pindah mazhab. Karena dikhawatirkan mereka hanya mengikuti yang mudah dan gampang-gampang saja bagi dirinya, dan cenderung untuk lebih mengikuti hawa nafsunya semata.

Adapun taqlid yang tercela dan dilarang, diantaranya:
1.      Bertentangan dengan al-Quran dan al-Hadits, atau mengikuti ajaran nenek moyang mereka.
2.      Bertaqlid kepada orang yang tidak mengerti kondisi orang yang bertaqlid.
3.      Taqlid terhadap pendapat yang bertentangan dengan firman Allah dan sabda Rasul-Nya.
4.      Taqlid tidak boleh setelah ada ketegasan yang benar dan mengetahui dalil-dalilnya.
5.      Taqlidnya seorang mujtahid yang mampu melakukan ijtihaddengan keluasan waktu, meskipun tidak ada kebutuhan
6.      Taqlidnya seorang mujtahid yang nyata kebenaran semua hasil ijtihadnya.

Adapun yang dimaksud dengan taqlid dalam pembahasan ini adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengerti dalil yang digunakan atas keshahihan pendapat tersebut, walupun mengetahui keshahihan hujjah taqlid itu sendiri.

Menurut KH. Bisri Musthofa, taqlid ialah berpegang dan atau mengamalkan keterangan mujtahid tanpa harus mengetahui dalil-dalilnya. Orang bertaqlid tidak perlu mengucapkan iqrar “saya bertaqlid kepada imam syafi’i , tetapi cukup orang itu merasa bahwa amaliahnya sesuai dengan amaliah dan pendapat imam mujtahid yang di taqlidinya.

Taqlid itu hukumnya haram bagi seorang mujtahid dan wajib bagi orang yang bukan mujtahid (‘awam).Dengan demikian yang bertaqlid itu hanya orang awam saja, orang-orang alim pun juga mqallid kepada imam mujtahid sepanjang dirinya tidak dalam derajat mujtahid. Mereka tetap wajib bertaqlid, sebab pengetahuan mereka terbatas pada dalil yang digunakan, tidak sampai pada proses, metode dan seluk beluk dalam menentukan hukum.

Taqlid itu dibagi menjadi dua, ada taqlid a’ma (buta) yang menerima pendapat mentah-mentah, ada pula yang disebut taqlid ‘alim ghairu mujtahidin, orang pandai tapi belum sampai pada tingkatan mujtahid. Mengikuti pendapat para imam mujtahid itu lebih baik dari pada memaksakan diri untuk berijtihad, padahal mereka tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya. Taqlid adalah sesuatu yang harus dilakukan bagi setiap orang Islam yang bukan mujtahid. Seperti bersedekap dalam salat, dan mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, adalah perbuatan yang sudah tentu dilakukan walaupun masih belum mengetahui dan meneliti dalilnya, apakah shahih atau tidak.

Bertaqlid itu bagaikan seorang dokter yang mengambil obat untuk diberikan kepada pasiennya. Tentu dia akan mengambil obat tersebut dari apotik atau tempat/perusahan obat harus meneliti dan membuat obat itu lebih dulu. Demikian juga guru geografi misalnya, dia menerangkan kepada muridnya bahwa bumi ini bundar mengikuti teori Galilio Galilie dan Thomas Copernicus, bukan dari hasil penelitiannya sendiri, demikian seterusnya.

Taqlid merupakan sunnatullah (hukum alam) yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Namun demikian bukan berarti umat Islam harus terperangkap pada taqlid buta. Karena hal ini akan menggambarkan keterbelakangan dan kejumudan serta rendahnya kualitas individu umat islam. Umat islam tetap diperintah untuk keluar dari kemiskinan dan kebodohan, sehingga hidupnya tidak erbelenggu dengan keterbelakangan. Disinilah pentingnya pendidikan pesantren dan lembaga pendidikan islam lainnya digalakkan dan diembangkan. Terhadap persoalan taqlid ini warga NU diharapkan :

1.      Tetap mengikuti pendapat atau amaliah para Imam Mujtahid sepanjang dirinya belum sampai pada derajat .
2.      Bila tergolong awam, ia harus bertaqlid untuk menghindari dari kesalaha, kesesatan dalam beribadah dan bermuamalah.
3.      Jika mampu selalu berusaha untuk mengetahui dalil dan petunjuk dari sebuah kekakuan/perbuatan ibadah yang dilakukan sehari-hari.
4.      Bertaqlid kepada imam mujtahid, atau para ulama yang mumpuni keilmuannya. Minimal kepada seorang kiai yang tidak diragukan keilmuannya di tengah masyarakat.  



B.     MASALAH TALFIQ
           
Dalam persoala mazhab sering kita temui istilah talfiq. Secara bahasa talfiq berarti melipat. Namun yang dimaksud disini talfiq adalah mencampuradukkan pendapat seorang Imam Mujtahid/Ulama lain dalam satu qadiyah (masalah),baik sebagian maupun secara keseluruhan.

            Contoh perbuatan talfiq ialah seseorang yang sedang berwudhu menggunakan mazhab Imam Syafi’i, dengan mengusap sebagian kepala. Kemudian dia menyentuh kulit wanita  ajnabiyah (bukan mahramnya) lalu dia langsung mengikuti mazhab Imam Hanbali yang menyatakan menyentuh kulit wanita ajnabiyah tidak membatalkan wudhu. Inilah perbuatan talfiq namanya, karena telah terjadi penggabungan pendapat antara Imam Syafi’i dan Imam Hanbali dalam satu masalah, yakni perbuatan wudhu.

            Talfiq seperti contoh diatas dilarang oleh agama, karena dimungkinkan terjadinya plin-plannya hukum atau yang disebut tatabu al-rukhshah (mencari yang gampang-gampang), tidak memanjakan umat islam untuk mengambil yang ringan-ringan saja. Sehingga terhindar dari tala’ub (main-main) dalam hukum agama.

            Talfiq ini sangat berbeda dengan tanaqul (berpindah-pindah mazhab) atas dasar mudarat atau masyarqah syar’i, misalnya karena sangat susah untuk menjaga kesucian wudhu ketika melakukan thawaf di Masjidil Haram yang menurut Imam Syafi’i, menyentuh kulit perempuan membatalkan wudhu, maka seseorang dibolehkan tanaqul menggunakan mazhab Hanafi menyenuk kulit perempuan tidak membatalkan wudhu. Untuk tanaqul ini dibutuhkan adanya penetapan hukum dengan memilih salah satu mazhab dari madzahibul arba’ah yang relevan dengan kondisi dan situasi masyarakat sekitarnya, seperti di Indonesia. Sebab, diakui atau tidak kondisi masyarakat indonesia mempunyai ciri khas tersendiri. Dan hukum itu tetap orientasinya menjaga kemaslahatan umatnya yakni: hifdu al-din (menjaga agama), hifdu al-‘aql (menjaga akal), hifdu al-nafs (menjaga jiwa), hifdu al-nasl (menjaga keturunan), hifdu al-mal (menjaga harta), dan hifdu al-‘aradl (menjaga kehormatan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

Search

Distributed By Free Blogger Templates | Designed By Seo Blogger Templates